Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 a5rat (2J serta Pasal 43 ayat (2) dan avat (3) huruf c untlrk: a. RPPLH Nasional tercantum dalam Lampiran IV yang meruperkan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan PemerinLah ini; dan b. RPPLH pror;insi dan kabupate n/ kota, disusun oleh gubernur dan bupati/u'ali kota sesuai dengan ke',1'enangannya dengan n-remperhatikan kepada indikator kinerja RPPLH Nasional se bagaimana dimaksud clalam huruf a.
Koreksi Anda