Koreksi Pasal 43
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
( i ) Evaluasi diiakukan untuk mcngetahul capaian pelaksanaan RPPLH.
(2) Evaluasi dilakukan dengan membanciingkan antara hasil pelaksanaan RPPLH dan nilzri indikator kinerja utarna RPPLH.
(3) Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dau informasi:
a. hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH dalam 5 (lima) tahun terakhir;
b. hasil pemutakhiran data dan informasi inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); dan
c. indikator kinerja utzrma RPPLH.
(4) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam .5 (lima) tahun.
(5) Hasil evaluasi cligunakan sebagai dasar perubahan materi RPPLH.
Koreksi Anda
