Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksanarrl'a Pcrlindungan dan Pengr:lolaar-r Lingkttngan Hidup sesuai dengan dokumen RPPLH. (21 Pemarrtauan dilakrrkan terhadap inciikator kinerja utama RPPLH. (3) Pemantauan dilakukan paiing sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 43...
Koreksi Anda