Koreksi Pasal 41
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
IVIenteri, gubernur, dan bupati / u'ali kota keu'enangannl*a melakltkan pemantauan pelaksanaan RPPLH.
sesuai dan dengan evaluasi
Koreksi Anda
