Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IVIenteri, gubernur, dan bupati / u'ali kota keu'enangannl*a melakltkan pemantauan pelaksanaan RPPLH. sesuai dan dengan evaluasi
Koreksi Anda