Koreksi Pasal 28
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penl'usunan RPPLH rnemperhatikan aspek:
a. keragaman karakter dan fungsl ekologis:
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi Sumber Da1'a Alam;
d. kearifan lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
(21 Aspek sebagaimana climaksud pada ayat (1)diperoleh dari pengelompokan data dan informasi Sumber l)a-v*a Alam dan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Bagian . . .
PUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
