Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penl'usunan RPPLH rnemperhatikan aspek: a. keragaman karakter dan fungsl ekologis: b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi Sumber Da1'a Alam; d. kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat; dan f. perubahan iklim. (21 Aspek sebagaimana climaksud pada ayat (1)diperoleh dari pengelompokan data dan informasi Sumber l)a-v*a Alam dan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). Bagian . . . PUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda