Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH nasiona.l disusun berdasarkan: a. inventarisasi Lingkungan Flidup tingkat nasional; dan b. inventarisasi Lingki.rngan Hid up tingkat pulau/ kepulauan. (21 RPPLH provinsi disusun berdasarkan: a. RPPLH nasional; b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/ kepulauan; dan c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregiotr vlilayah pror'.in si. (3) RPPLH kabupaten/kota disusun berdzrsarkan: a. RPPLH provinsi; b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat p uiau / kepularran; dan c. inventarisasi Lingkur-rgan Hidup tingkat Ekoregion rvilayah kabupaten/ kota.
Koreksi Anda