Koreksi Pasal 27
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) RPPLH nasiona.l disusun berdasarkan:
a. inventarisasi Lingkungan Flidup tingkat nasional; dan
b. inventarisasi Lingki.rngan Hid up tingkat pulau/ kepulauan.
(21 RPPLH provinsi disusun berdasarkan:
a. RPPLH nasional;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat pulau/ kepulauan; dan
c. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat Ekoregiotr vlilayah pror'.in si.
(3) RPPLH kabupaten/kota disusun berdzrsarkan:
a. RPPLH provinsi;
b. inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat p uiau / kepularran; dan
c. inventarisasi Lingkur-rgan Hidup tingkat Ekoregion rvilayah kabupaten/ kota.
Koreksi Anda
