Koreksi Pasal 23
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam me netapkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da-t a Tampung Lingkungan Hidup nasional dan pulau/kepulartan sebagaimana dimaksud dalam Pasal '22 ayat. (2) huruf a, Menteri berkoordinasi dcngan:
a.menteri...
SK No 2545 ll A
a. menteri !'ang menyele nggarakan urusan pemerintahan di bidang tata rllang;
b. menteri yang nrenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan cian perikanan; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan cli bidang energi dan surnber daya mineral.
Koreksi Anda
