Koreksi Pasal 22
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Dava Dukung Lingkungan Hidup cian Daya Tampung Lingkungan Hidup yang telah disusun, dituangkan dalam dokumen yang memuat informasi status Lingkungan l{idup berupa:
a. terlampaui; atau
b. belum terlampaui.
(2) Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Dnva Tampung Lingkungan l{idup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dite tapkan dalam bentuk:
a. Keputusan Menteri untuk Davil Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hiclup nasional dan pulau / kepulauan;
b. Kepr-rtusan gubernur untuk Da1'a Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung l-ingkungan Hidup provinsi dan Ekoregion lintas kabupaten/kota; dan
c. Keputusan bupati/u'a1i kota, untuk Daya ps1u.rt,* Lingkungan Hidup dan Da1'a Tampung Lingkungan Hidup kabupaten/ kota dan Ekoregion cli *.ilayah kabupaten / kota.
Koreksi Anda
