Koreksi Pasal 20
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Pe'nr,usunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da1-a Tampung Lingkurrgan Hidup nasional dan pulau/kepulauan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan berdasarkan hasil inrrentarisasi Lingkungan l{idup nasional dan pulau/kepulauan.
l2l Penyusunan Da1,'a Dukung Lingkungan Hidup dan Da-v-a Tampung Lingkungan Hidup provinsi dan Ekoregiotr lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 hurrf b dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi Lirrgkungan Hirlup tingkat rvila-vah Ekoregion lintas kabupatcn / kot.a dalam sattt provinsi.
(3) Penyusunan Da1.a Dul<ung Lingklrngan Hidup dan Da-v-a Tampung Lingkungan Hidup kabupaten,/kota dan Ekoregion di vrilayah kabupaten/ kota scbagaimana dimaksud dalam Pasal I t huruf c dilakukan berdasarkan hasii Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat r,r,'ilayah Ekoregion kabupaten/ kota.
(4) Flasil ...
1l (4i Hasil inve'ntarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada alzat (1), ayat (2), dan ayat (3) ciigunakan untuk mendapatkan informasi ketersediaan cian kebutuhan Sumber Dava Alarn.
Koreksi Anda
