Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan rvilayah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 a_vat (l) disajikan daiam bentuk cetak dan/atau elektronik.
Koreksi Anda