Koreksi Pasal 16
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Hasil pen5,'usunan u'ilavah Ekoregion darat dan q'ilavah Ekoregion laut sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 1 4 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) ditetapkan dalam bentuk KepLrtusan Menteri.
(21 Penetapan r.,"-ilayah Ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan v'ila5rah Ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 a1'at (4).
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Menteri berkoordinasi dengan:
a. menteri -vang menvelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
b. menteri yang menlrelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
c. menteri yang menyelenggzrrakan urusan pemerintahan di bidang energi darr sumber daya mineral.
Koreksi Anda
