Koreksi Pasal 15
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1 ) Wilayah Ekoregion laut disusun dengan menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6 a"v-at (4) huruf b.
(2) Penyps1111^t, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi:
a. delineasi; dan
b. deskripsi.
(3) Hasil ...
PRESIOEN PUBLIK INDONESIA
(3) Hasil penyrsunan wilayah Ekoregion laut dituangkan dalam bentuk informasi geospasial.
Koreksi Anda
