Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1 ) Wilayah Ekoregion laut disusun dengan menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 6 a"v-at (4) huruf b. (2) Penyps1111^t, sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi: a. delineasi; dan b. deskripsi. (3) Hasil ... PRESIOEN PUBLIK INDONESIA (3) Hasil penyrsunan wilayah Ekoregion laut dituangkan dalam bentuk informasi geospasial.
Koreksi Anda