Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Ekoregion darat disusun dengan menggunakan data dan inlormasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a. (21 Penyrrsunarr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. deiineasi; dan i:. deskripsi. (3) Hasil penl'usunan u.i1a)'ah Ekoregion darat dituangkan dalam bentuk informasi geospasial.
Koreksi Anda