Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penlrusunan dan penetapan wilayah Ekoregior-r sebagaimana dimaksud dalam Pasal I t huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat nasional dan tingkat pulau / kepulauan . (2) Wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksr,rd pada avat ( l) meliputi: a. wllayah darat: dan b. r,r.ilayah iaut.
Koreksi Anda