Koreksi Pasal 13
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penlrusunan dan penetapan wilayah Ekoregior-r sebagaimana dimaksud dalam Pasal I t huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil Inventarisasi Lingkungan Hidup tingkat nasional dan tingkat pulau / kepulauan .
(2) Wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksr,rd pada avat ( l) meliputi:
a. wllayah darat: dan
b. r,r.ilayah iaut.
Koreksi Anda
