Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil inventarisasi I-ingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi oleh Mentcri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memba,ndingkan: a. data dan informasi yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi, dengan ketersediaan data dan inlormasi sejenis yang mutakhir; cian b. metode i'ang digttnakan ketika pelaksanaan inventarisa.";i, dengan metocie mut.akhir. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digurrakan untuk pemutakhiran data dan informasi.
Koreksi Anda