Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 disusun dalam bentuk dokumen cetak dan/atau eiektronik. 1 2 J 4 5 o 7 d Pasal 9... _7 _ Pelsal 9 Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidtrp sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I 1'ang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Per.rturan Pemerintah ini.
Koreksi Anda