Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(i ) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf b dilakukan terhadap data dan informasi 1'ang telah dikelompokkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat {21. (21 Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan tahapan: a. verifikasi data dan informasi; dan b. pengolahan data dan informasi. (3) Verihkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 avat (4) huruf c dan huruf d. (41 Analisis data dan informasi sebagaintana dimaksud pada a],at (2) dilakukan untuk menghasilkan rincian Sumber Da)'a Alam dan u.'i1a1'ah Ekorcgion.
Koreksi Anda