Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 a>'aL (2) huruf a dilakukan terhadap data dan informasi hasil pc'ngumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pilsal 5. {21 Data dan informasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dikelompokkan menjadi: a. data dan informasi Sumber Dalra Alam; clan b. data cian informasi wiiayah Ekoregion. (3) Data dan informasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada a.1'at (2) huruf a meliputi: a. potensi dan ketersediaan, meliputi: 1 . sumber da1-a alam ticiak terbarukan; dan 2. sumber dal'a alarn terbarukan, berupa: a) tidak akan habis; atau b) me rniliki potensi terbarukan; b. jenis yang dimanfaatkan sebagai: L materiai; dan 2. Jasa Lingkungan Hidup; c. bentuk petrguasaan, oleh: i . pemerintah; 2. Pelaku Usaha vang memiliki perizinan berusaha; dan 3. masvarakat; d. pengetahuan pengeiolaan, berdasarkan: 1. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan 2. kearifan iokal; e. bentuk kerusakan, meliputi: 1 . degradasi Sumber Daya Alam dau kualitas lingkungan hidup; dan/at.au 2. deplesi Sumber Daya Alam; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pc'ngehlaan. (4) Data... I (4) Data dan informasi wilai'ah Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. r,t'ilavah Ekoregion darat. meliputi: karakteristik bentang alam; daerah aliran sungai; iklim; flora dan fauna; sosial budaya; ekonomi; dan kelembagaan masyarakat, an b. u'ilayah Ekoregion 1aut, meliputi: 1. geologi dan morfologi dasar laut; 2. oseanografi; dan 3. keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda