Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(i) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 4 ayat (2\ hurr-rf a meliputi data dan informasi: a. spasial; dan b. nonspasial. (21 Data dan informasi spasial sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. karvasan hutern; b. sistem lahzrn; c. fungsi Ekosistem gambut; d. daerah aliran srtngai; e. penutup lahan; {. potensi energi dan sumber daya minerai; C. kebencanaan geologi; h. bahasa; i. sebaran suku; dan j. data dan informasi lainn5ra yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup. (3) Data dan informasi nonspasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. jumlah penduduk; b. kerentanan terhadap perubahan iklim; c. kearifan krkal; d. neraca sumber claya alanr dan Lingkungan Flidup; dan e. <lata dan informasi lainnya 1'-ang relevan dengalt kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup. (4) Data dan informasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikumpulkan dengan cara: a. pelibatan masyarakat; b. survcy lapangan; c. penggunaan PRES IOEN c. pengEJunaan data dan informasi 1'ang telah diterbitkan oleir kementerian/lembaga pemerintah nonkernenterian ; cian/atau d. penggunaan data dan informasi resmi lainnya 5'ang relevan.
Koreksi Anda