Koreksi Pasal 5
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(i) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 4 ayat (2\ hurr-rf a meliputi data dan informasi:
a. spasial; dan
b. nonspasial.
(21 Data dan informasi spasial sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. karvasan hutern;
b. sistem lahzrn;
c. fungsi Ekosistem gambut;
d. daerah aliran srtngai;
e. penutup lahan;
{. potensi energi dan sumber daya minerai;
C. kebencanaan geologi;
h. bahasa;
i. sebaran suku; dan
j. data dan informasi lainn5ra yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.
(3) Data dan informasi nonspasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. jumlah penduduk;
b. kerentanan terhadap perubahan iklim;
c. kearifan krkal;
d. neraca sumber claya alanr dan Lingkungan Flidup; dan
e. <lata dan informasi lainnya 1'-ang relevan dengalt kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.
(4) Data dan informasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikumpulkan dengan cara:
a. pelibatan masyarakat;
b. survcy lapangan;
c. penggunaan
PRES IOEN
c. pengEJunaan data dan informasi 1'ang telah diterbitkan oleir kementerian/lembaga pemerintah nonkernenterian ; cian/atau
d. penggunaan data dan informasi resmi lainnya 5'ang relevan.
Koreksi Anda
