Koreksi Pasal 4
PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Lingkungan Llidup tingkat nasionai dan prilauf kepulautrn dilaksanakarr oleh Me nteri.
(2\ Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan tahapa n:
a. pengumpulan dan pengelornpokan data dan informasi;
b. analisis data clan inlbrmasi;
c. pendokumentasian; dan
d. evaluasi.
Koreksi Anda
