Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Lingkungan Llidup tingkat nasionai dan prilauf kepulautrn dilaksanakarr oleh Me nteri. (2\ Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan tahapa n: a. pengumpulan dan pengelornpokan data dan informasi; b. analisis data clan inlbrmasi; c. pendokumentasian; dan d. evaluasi.
Koreksi Anda