Koreksi Pasal 3
PP Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS SETANGGA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Setangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
b. sebelah timur berbatasan dengan Sungai Setangga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
MENETAPKAN
c.sebelah...
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Laut dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
(21 Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
