Koreksi Pasal 24
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan melalui pembuatan:
a. bangunan struktur; dan
b. bangunan nonstruktur.
(2) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan melalui:
a. penanaman strip rumput;
b. budidaya tanaman lorong;
c. penanaman kanan kiri sungai; dan/atau
d. tanaman penutup tanah lainnya.
(3) Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan melalui pemberian amelioran.
Koreksi Anda
