Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan secara: a. sipil teknis; b. vegetatif; dan/atau c. teknik kimiawi.
Koreksi Anda