Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a pada: a. Kawasan Hutan konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati; b. Kawasan Hutan lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan produksi hasil Hutan bukan kayu serta jasa lingkungan; dan c. Kawasan Hutan produksi, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas Kawasan Hutan produksi. (2) Rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda