Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan untuk menentukan lokasi Reklamasi Hutan yang berada pada Kawasan Hutan atau di luar Kawasan Hutan. (2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) bertugas menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik Kawasan Hutan yang terganggu. (3) Menteri MENETAPKAN lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil analisis tim evaluasi.
Koreksi Anda