Koreksi Pasal 59
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. monitoring;
b. evaluasi;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan yang dilakukan secara periodik.
(4) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran.
(5) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Koreksi Anda
