Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d dilakukan dengan mekanisme: a. pemberian informasi tentang ketersediaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; b. pengajuan usulan dan pertimbangan pengelolaan dan penggunaan dana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau c. pemberian dana untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Koreksi Anda