Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan mekanisme: a. pemberian masukan berupa informasi dan data dalam persiapan penyusunan rencana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; b. pengajuan usulan berkaitan metode dan teknik rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; c. pengidentifikasian potensi dan masalah pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan/atau d. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam membantu pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
Koreksi Anda