Koreksi Pasal 50
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dapat dilakukan melalui:
a. konsultasi publik dalam penyusunan peraturan dan kebijakan terkait rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
b. penyampaian aspirasi;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Koreksi Anda
