Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dapat dilakukan melalui: a. konsultasi publik dalam penyusunan peraturan dan kebijakan terkait rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; b. penyampaian aspirasi; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Koreksi Anda