Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reklamasi Hutan akibat penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. inventarisasi lokasi; b. penetapan lokasi; c. perencanaan; dan d. pelaksanaan reklamasi.
Koreksi Anda