Koreksi Pasal 34
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Reklamasi Hutan akibat penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
a. inventarisasi lokasi;
b. penetapan lokasi;
c. perencanaan; dan
d. pelaksanaan reklamasi.
Koreksi Anda
