Koreksi Pasal 31
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif terhadap kegiatan RHL yang telah berhasil.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kemudahan pelayanan; dan/atau
b. penghargaan.
(3) Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat diberikan dalam bentuk:
a. pemberian bantuan akses permodalan;
b. penyediaan sarana prasarana;
c. penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian akses informasi teknologi;
e. pendampingan; dan/atau
f. pemberian perizinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diberikan dalam bentuk:
a. subsidi atau bantuan;
b. hadiah;
c. sertifikat atau piagam; dan/atau
d. piala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
