Koreksi Pasal 13
PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
