Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik dengan menggunakan DAS sebagai unit pengelolaan. (2) Kondisi spesifik biofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keadaan flora dan fauna; b. jenis tanah; c. kelerengan; d. sosial; e. ekonomi; dan f. budaya. (3) DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan klasifikasi DAS yang dipulihkan daya dukungnya dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
Koreksi Anda