Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RHL diprioritaskan pada Lahan Kritis melalui kegiatan: a. rehabilitasi Hutan; dan b. rehabilitasi lahan. (2) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada Kawasan Hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. (3) Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di luar Kawasan Hutan berupa hutan dan lahan.
Koreksi Anda