Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk menentukan penanganan kawasan melalui: a. analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS; b. kejelasan status penguasaan lahan; dan c. fungsi kawasan. (2) Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. sumber daya manusia yang kompeten; b. organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing; dan c. tata hubungan kerja. (3) Aspek teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berupa penerapan teknologi yang ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat partisipasi masyarakat, dan pemilihan jenis tanaman.
Koreksi Anda