Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria dan standar rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek: a. kawasan; b. kelembagaan; dan c. teknologi.
Koreksi Anda