Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola umum rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memuat: a. prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan b. pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. (2) Prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. transparansi dan akuntabilitas; b. kejelasan kewenangan; c. sistem penganggaran yang berkesinambungan (multiyears); d. partisipatif; e. pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan; f. pemahaman sistem tenurial; g. andil biaya (cost sharing); dan h. penerapan sistem insentif. (3) Pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi aspek: a. politik; b. sosial; c. ekonomi; dan d. ekosistem.
Koreksi Anda