Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dilaksanakan sebagai berikut: a. dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; b. dari unsur pengusaha diusulkan oleh organisasi pengusaha. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Peraturan Menteri. 4. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda