Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4449) diubah sebagai berikut: 1. Di antara Angka 1 dan Angka 2 disisipkan 2 (dua) angka, yakni Angka 1a dan Angka 1b dan di antara Angka 5 dan Angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni Angka 5a dan Angka 5b serta ketentuan Angka 8 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda