Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda