Koreksi Pasal 4
PP Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh PRESIDEN, diberikan tunjangan hari raya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masih melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan;
dan
b. masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
(3) Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan tunjangan hari raya ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
