Koreksi Pasal 2
PP Nomor 26 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pemberian tunjangan hari raya dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil Pada lembaga nonstruktural
Teks Saat Ini
Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Koreksi Anda
