Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 253A

PP Nomor 26 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Visa kunjungan yang telah dimiliki oleh Orang Asing dan Izin Tinggal kunjungan bagi eks warga negara INDONESIA masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir; dan b. permohonan Visa kunjungan dan Izin Tinggal kunjungan yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda