Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 136

PP Nomor 26 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk. (2) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 4 (empat) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (3) Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang. (4) Ketentuan Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA dan keluarganya pemegang Visa kunjungan beberapa kali perjalanan. (5) Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 (enam puluh) hari. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. 3. Di antara Pasal 253 dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 253A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda