Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada PTN Badan Hukum didasarkan pada besaran Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan kontrak kinerja yang telah ditetapkan. (2) PTN Badan Hukum menggunakan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda