Koreksi Pasal 16
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum kepada Menteri sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. target kinerja;
b. kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan
c. perhitungan satuan biaya operasional Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan PTN Badan Hukum.
(3) Menteri bersama PTN Badan Hukum membahas usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang akan diberikan kepada PTN Badan Hukum.
(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyetujui besaran usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum untuk diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Pengajuan besaran usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
