Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat digunakan untuk: a. biaya dosen yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan; dan b. biaya tenaga kependidikan yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan.
Koreksi Anda