Koreksi Pasal 14
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat digunakan untuk:
a. biaya dosen yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan; dan
b. biaya tenaga kependidikan yang diberikan dalam bentuk insentif dan manfaat tambahan.
Koreksi Anda
