Koreksi Pasal 13
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada PTN Badan Hukum untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
