Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada PTN Badan Hukum untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda