Koreksi Pasal 12
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. hibah;
b. wakaf;
c. zakat;
d. persembahan kasih;
e. kolekte;
f. dana punia;
g. sumbangan individu dan/atau perusahaan;
h. dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau
i. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperhitungkan sebagai kekayaan PTN Badan Hukum.
Koreksi Anda
