Koreksi Pasal 9
PP Nomor 26 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) PTN Badan Hukum MENETAPKAN tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam MENETAPKAN tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan Menteri.
(3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
a. mahasiswa;
b. orang tua mahasiswa; atau
c. pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Koreksi Anda
